Unit PPA di Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren. AIA, yang juga merupakan pembina pondok pesantren tersebut, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang orang tua santri yang mencurigai perubahan perilaku anaknya setelah pulang dari pondok. Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menyatakan bahwa penindakan dilakukan dengan cepat setelah menerima laporan tersebut. Melalui pendekatan kekeluargaan, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah mengalami dugaan pencabulan selama berada di pondok. Petugas berhasil mengamankan AIA, yang mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal. Kini, polisi sedang mendalami keterangan para korban dan melakukan asesmen psikologis terhadap pelaku guna proses hukum selanjutnya. Upaya penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk melindungi hak-hak korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penangkapan guru ngaji AIA ini membuktikan komitmen pihak kepolisian dalam menghadapi kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak. -ARRY DWI SAPUTRA
Guru Ngaji ditangkap karena cabuli santri di Tulungagung

Read Also
Recommendation for You
Kejadian aksi komplotan copet di sebuah swalayan di Kota Kediri berhasil tertangkap kamera CCTV dan…
Dua pria berinisial GS dan NA, yang awalnya niat menjenguk tahanan di Polres Blitar, justru…
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…