Unit PPA di Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren. AIA, yang juga merupakan pembina pondok pesantren tersebut, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang orang tua santri yang mencurigai perubahan perilaku anaknya setelah pulang dari pondok. Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menyatakan bahwa penindakan dilakukan dengan cepat setelah menerima laporan tersebut. Melalui pendekatan kekeluargaan, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah mengalami dugaan pencabulan selama berada di pondok. Petugas berhasil mengamankan AIA, yang mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal. Kini, polisi sedang mendalami keterangan para korban dan melakukan asesmen psikologis terhadap pelaku guna proses hukum selanjutnya. Upaya penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk melindungi hak-hak korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penangkapan guru ngaji AIA ini membuktikan komitmen pihak kepolisian dalam menghadapi kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak. -ARRY DWI SAPUTRA
Guru Ngaji ditangkap karena cabuli santri di Tulungagung
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
