Pada Jumat, 25 April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan tengah menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang dukun palsu wanita. Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa Yana alias Eno (28) dari Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, telah menipu korbannya hingga mencapai jumlah uang miliaran rupiah dengan modus pura-pura bisa memindahkan janin dari dalam kandungan.
Joko mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh Yana adalah dengan mengaku memiliki kemampuan untuk memindahkan janin bayi. Korban, yang masih seorang pelajar, diperdaya oleh pelaku dengan berbagai manipulasi agar korban beserta keluarganya terus memberikan uang. Awalnya, pelaku mendatangi keluarga korban di Panekan, Magetan, dengan meyakinkan bahwa dirinya dapat melakukan transfer janin dari tubuh putri keluarga korban.
Pelaku menagih bayaran sebesar Rp540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin, namun ketika waktu persalinan tiba, tidak ada perpindahan yang terjadi seperti yang dijanjikan. Dalam situasi tersebut, korban meminta pengembalian uang yang telah diberikan. Namun, pelaku malah kembali melakukan tipu daya dengan alasan membutuhkan ritual lanjutan agar bisa mengembalikan dana sebelumnya. Terdesak dan percaya pada tipu daya pelaku, korban kemudian memberikan uang lagi sebesar Rp535 juta.
Total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,075 miliar. Uang hasil penipuan digunakan oleh pelaku untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, dan bahkan untuk membiayai kuliahnya. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang dilakukan oleh dukun palsu.