Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020–2021 di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Kamis (23/4). Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Desa Kradinan ES dan Kaur Keuangan WS, dengan kerugian negara mencapai Rp743,6 juta. Penyelidikan menunjukkan bahwa ES diduga bersekongkol dengan WS, yang sejak 2022 sudah buron.
Modus operandi keduanya meliputi pencairan dana secara fiktif, penarikan tidak sesuai RAB, dan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pencairan dilakukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, menyebabkan banyak kegiatan tidak terlaksana dengan baik. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), ES dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama barang bukti yang telah dikumpulkan. Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan telah dilakukan pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi ES dari penyidik ke Kejaksaan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa penyidikan juga mengungkap bahwa ES tidak bertindak sendirian dalam kasus ini. WS diduga turut terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut. Pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan manipulasi data menjadi peran utama keduanya dalam merugikan keuangan negara. Kades Kradinan telah dilimpahkan ke Kejaksaan atas kasus korupsi Dana Desa Rp743 juta, sedangkan Kaur Keuangan masih menjadi buron sejak tahun 2022.