Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus anggota Polres Pacitan yang melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jules menjelaskan bahwa LC, anggota Polres Pacitan, mencabuli korban berinisial PW tidak hanya sekali, namun empat kali sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret dan 2 April 2025, di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk PW dan sembilan saksi lainnya. LC ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim dengan dakwaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berita ini menyoroti tindakan serius oknum polisi yang patut untuk diusut lebih lanjut.
Pernyataan Anggota Polres Pacitan: Pemerkosaan Tahanan Perempuan
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
