Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan fakta terbaru dalam kasus anggota Polres Pacitan yang melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jules menjelaskan bahwa LC, anggota Polres Pacitan, mencabuli korban berinisial PW tidak hanya sekali, namun empat kali sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret dan 2 April 2025, di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk PW dan sembilan saksi lainnya. LC ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim dengan dakwaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berita ini menyoroti tindakan serius oknum polisi yang patut untuk diusut lebih lanjut.
Pernyataan Anggota Polres Pacitan: Pemerkosaan Tahanan Perempuan

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…