Seorang pria berinisial MSA ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencurian dan penodongan senjata api mainan terhadap seorang wanita di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin. Pelaku yang merupakan residivis asal Malang ditangkap dalam tempo kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kapolresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa pelaku membobol pintu belakang rumah korban dan mencuri dompet serta barang berharga. Saat melarikan diri, pelaku menodongkan pistol mainan ke seorang saksi sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dompet korban, barang berharga, celana berlumpur milik pelaku, dan pistol mainan yang digunakan dalam kejadian tersebut. Fahmi juga menegaskan bahwa MSA bukan kali pertama terlibat dalam tindak kriminal karena sudah beberapa kali masuk penjara. Motif dari aksi kriminal yang dilakukan adalah faktor ekonomi. Melalui kejadian ini, terungkap bahwa pelaku memiliki sejarah yang cukup panjang dalam dunia kriminal.
Kronologi Residivis Bobol Rumah di Tanggulangin
Read Also
Recommendation for You
Pria Diduga Curang Motor Diamuk Massa di Pasuruan Seorang pria berinisial A.W (35) yang merupakan…
Sidang Kasus Dugaan Pencurian Uang Rp1,28 Miliar Kembali Digelar di Surabaya Sidang perkara dugaan pencurian…
Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pria Pengedar Sabu-sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil menangkap…
Direktur Jatim Half Marathon 2026 Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Penipuan Direktur penyelenggara Jatim Half…
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Jalan Dinoyo yang Viral di Medsos Unit Reserse Kriminal Polsek…
Dua Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket Ditangkap di Surabaya Dua warga Bangkalan yang merupakan pelaku…
