Seorang pria berinisial MSA ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencurian dan penodongan senjata api mainan terhadap seorang wanita di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin. Pelaku yang merupakan residivis asal Malang ditangkap dalam tempo kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kapolresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa pelaku membobol pintu belakang rumah korban dan mencuri dompet serta barang berharga. Saat melarikan diri, pelaku menodongkan pistol mainan ke seorang saksi sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dompet korban, barang berharga, celana berlumpur milik pelaku, dan pistol mainan yang digunakan dalam kejadian tersebut. Fahmi juga menegaskan bahwa MSA bukan kali pertama terlibat dalam tindak kriminal karena sudah beberapa kali masuk penjara. Motif dari aksi kriminal yang dilakukan adalah faktor ekonomi. Melalui kejadian ini, terungkap bahwa pelaku memiliki sejarah yang cukup panjang dalam dunia kriminal.
Kronologi Residivis Bobol Rumah di Tanggulangin

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…