Tersangka kasus korupsi dana BOS, Syamhudi Arifin, di Ponorogo dinyatakan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri untuk dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo pada tanggal 28 April 2025. Menurut Kejaksaan Negeri Ponorogo, kerugian dalam kasus dugaan korupsi dana BOS periode 2019-2020 mencapai Rp25 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti terkait penyelewengan dana BOS selama lima tahun terakhir. Meski demikian, modus operandi yang digunakan tersangka belum diungkap karena menjadi bagian dari materi penyidikan. Syamhudi Arifin langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Meski bersikap kooperatif selama proses penyelidikan, penahanan tetap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti. Kasus korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo pertama kali mencuat pada November 2024, dimana Kejaksaan mulai menyiapkan berkas perkara untuk persidangan selanjutnya. Selain itu, kerugian dari kasus korupsi ini mencapai Rp25 miliar.
Dampak Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo: Kerugian Negara Rp25 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Kejadian ini merupakan sorotan publik setelah adanya laporan dugaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp213 juta…
SITUBONDO – Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah…
Dua Pelaku Penjambretan Telepon Genggam Ditangkap di Surabaya Dua Pelaku Penjambretan Telepon Genggam Berhasil Ditangkap…
Dua Spesialis Pencuri Toko Dibekuk Polres Tulungagung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulungagung berhasil menangkap…
Dua Pria Ditangkap Terkait Pembacokan di Surabaya Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial AM dan…
Penyiapan saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar yang melibatkan terdakwa…
