Tersangka kasus korupsi dana BOS, Syamhudi Arifin, di Ponorogo dinyatakan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri untuk dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo pada tanggal 28 April 2025. Menurut Kejaksaan Negeri Ponorogo, kerugian dalam kasus dugaan korupsi dana BOS periode 2019-2020 mencapai Rp25 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti terkait penyelewengan dana BOS selama lima tahun terakhir. Meski demikian, modus operandi yang digunakan tersangka belum diungkap karena menjadi bagian dari materi penyidikan. Syamhudi Arifin langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Meski bersikap kooperatif selama proses penyelidikan, penahanan tetap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti. Kasus korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo pertama kali mencuat pada November 2024, dimana Kejaksaan mulai menyiapkan berkas perkara untuk persidangan selanjutnya. Selain itu, kerugian dari kasus korupsi ini mencapai Rp25 miliar.
Dampak Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo: Kerugian Negara Rp25 Miliar

Read Also
Recommendation for You
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah berhasil menemukan satu ijazah saat melakukan penggeledahan di empat…
Dua pemuda asal Kota Madiun mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika dibully oleh sekelompok orang tak…
Penggeledahan gudang CV Sentoso Seal di Jalan Margomulyo Permai H-14 milik Jan Hwa Diana terkait…
Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana diduga menghalangi aparat kepolisian Polda Jatim dalam penyidikan…
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…