Kasus dugaan penahanan yang melibatkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana belum selesai, karena kini dia dan suaminya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang diterbitkan pada 19 April 2025. Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo diduga melakukan perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya. Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak, menyatakan bahwa pihaknya hadir di Mapolrestabes Surabaya untuk mengikuti perkembangan laporan yang telah disampaikan kliennya. Penyidik telah mencoba melakukan panggilan kepada Handy, Diana, dan pihak lain namun mereka tidak hadir dalam dua panggilan yang dilakukan. Sebagai langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan setelah mendapat surat rekomendasi dari pimpinan. Hal ini disampaikan oleh Jemmy Nahak dalam keterangannya kepada media. Selain itu, Jemmy juga menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Mapolrestabes Surabaya bertujuan untuk memperoleh informasi terkait kasus yang sedang berjalan..updateDynamicKeyword8824
Jan Hwa Diana Dipolisikan Lagi, Kasus Perusakan Mobil
Read Also
Recommendation for You
Polisi Buru Dua Pelaku Penyiraman Cairan Kimia terhadap Pedagang Tempe di Pacitan Kejadian tragis menimpa…
BK DPRD Jember Diminta Sanksi Tegas Anggota Dewan yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat…
Seratus tujuh puluh penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dihebohkan dengan kejadian dua orang…
Sosok pelaku penyekapan satu keluarga di Kecamatan Socah, Bangkalan akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Perempuan…
Pria Surabaya Tertangkap Usai Merampas Motor Wanita di Media Sosial Polsek Wonokromo berhasil menangkap seorang…
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
