Kasus dugaan penahanan yang melibatkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana belum selesai, karena kini dia dan suaminya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang diterbitkan pada 19 April 2025. Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo diduga melakukan perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya. Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak, menyatakan bahwa pihaknya hadir di Mapolrestabes Surabaya untuk mengikuti perkembangan laporan yang telah disampaikan kliennya. Penyidik telah mencoba melakukan panggilan kepada Handy, Diana, dan pihak lain namun mereka tidak hadir dalam dua panggilan yang dilakukan. Sebagai langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan setelah mendapat surat rekomendasi dari pimpinan. Hal ini disampaikan oleh Jemmy Nahak dalam keterangannya kepada media. Selain itu, Jemmy juga menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Mapolrestabes Surabaya bertujuan untuk memperoleh informasi terkait kasus yang sedang berjalan..updateDynamicKeyword8824
Jan Hwa Diana Dipolisikan Lagi, Kasus Perusakan Mobil

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…