Pada Rabu (30/4), Polres Bangkalan telah menyita sebanyak 122 sepeda motor dari Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung selama seminggu terakhir. Mayoritas sepeda motor yang disita tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi menurut Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono. Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan menekan kasus kriminal di daerah tersebut. Operasi dilakukan di berbagai titik termasuk perbatasan antara Bangkalan dan Sampang serta di wilayah pantai utara Bangkalan. KRYD juga merupakan respons dari pengungkapan 54 kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polrestabes Surabaya yang mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian seringkali dijual ke Madura. Dari 122 sepeda motor yang disita, 22 di antaranya tidak sesuai dengan identifikasi resmi. Tindakan ini diambil untuk mencegah perdagangan sepeda motor ilegal dan menjaga ketertiban di daerah tersebut.
Motor Curian Surabaya Dijual ke Madura, Polisi Sita 122 Kendaraan

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…