Pada Rabu (30/4), Polres Bangkalan telah menyita sebanyak 122 sepeda motor dari Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung selama seminggu terakhir. Mayoritas sepeda motor yang disita tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi menurut Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono. Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan menekan kasus kriminal di daerah tersebut. Operasi dilakukan di berbagai titik termasuk perbatasan antara Bangkalan dan Sampang serta di wilayah pantai utara Bangkalan. KRYD juga merupakan respons dari pengungkapan 54 kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polrestabes Surabaya yang mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian seringkali dijual ke Madura. Dari 122 sepeda motor yang disita, 22 di antaranya tidak sesuai dengan identifikasi resmi. Tindakan ini diambil untuk mencegah perdagangan sepeda motor ilegal dan menjaga ketertiban di daerah tersebut.
Motor Curian Surabaya Dijual ke Madura, Polisi Sita 122 Kendaraan
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
