Terdakwa TPPO CPMI di Malang: Didakwa 7 Pasal Alternatif

Dua terdakwa kasus TPPO HNR dan DPP menjalani persidangan dengan pembacaan dakwaan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur. Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat calon penampungan pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal inisial HNR dan DPP didakwa dengan tujuh pasal alternatif. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Moh Hariyanto menyebut ada tujuh alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, kedua Pasal 4. Ancaman pidana penjara di atas sembilan tahun menunggu keduanya. Agenda sidang perdana dalam kasus tersebut baru memasuki tahap pembacaan dakwaan, masih belum sampai pada pembuktian pokok perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei, dengan agenda eksepsi. Berita ini merupakan liputan dari jatim.jpnn.com. Jangan lewatkan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link