Anggota Polres Kabupaten Pacitan dengan inisial LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan yang disebut sebagai PW. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengkonfirmasi penetapan LC sebagai tersangka setelah proses penyelidikan yang dimulai dengan laporan polisi pada 12 April 2025. LC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 setelah melakukan tindakan yang tak senonoh terhadap PW pada bulan Maret dan 2 April 2025 di area berjemur wanita di rutan Polres Pacitan. Sekarang LC ditahan di Rutan Polda Jawa Timur berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 dari direktorat reskrimum Polda Jawa Timur dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polda Jawa Timur juga telah memeriksa sekitar 13 saksi terkait kasus ini. (mcr23/jpnn)
Polres Pacitan: Anggota Ditangkap Tersangka Pencabulan
Read Also
Recommendation for You
Selama periode satu minggu pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota telah berhasil menindak…
Seorang pria di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, telah diamankan oleh warga setempat karena diduga mencuri…
Seorang demonstran bernama Fahril Maulid Al Hilal divonis pidana penjara selama 4 bulan 24 hari…
Dalam persidangan, keterangan saksi Ria semakin memperkuat dugaan bahwa PT MMM hanya berperan sebagai perusahaan…
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengungkapkan rencananya untuk memanggil anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi…
Polres Lamongan telah berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan di pekarangan rumah warga…
