Anggota Polres Kabupaten Pacitan dengan inisial LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan yang disebut sebagai PW. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, mengkonfirmasi penetapan LC sebagai tersangka setelah proses penyelidikan yang dimulai dengan laporan polisi pada 12 April 2025. LC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 setelah melakukan tindakan yang tak senonoh terhadap PW pada bulan Maret dan 2 April 2025 di area berjemur wanita di rutan Polres Pacitan. Sekarang LC ditahan di Rutan Polda Jawa Timur berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 dari direktorat reskrimum Polda Jawa Timur dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polda Jawa Timur juga telah memeriksa sekitar 13 saksi terkait kasus ini. (mcr23/jpnn)
Polres Pacitan: Anggota Ditangkap Tersangka Pencabulan

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…