Polres Lamongan berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi yang melibatkan seorang pria berinisial ABA (26) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menyebutkan bahwa pelaku menjual istrinya, berinisial SS (27), kepada pria hidung belang untuk membayar utang sebesar Rp40 juta. Kasus ini terungkap saat petugas menemukan pasangan bukan suami istri di sebuah homestay di Lamongan. SS mengakui bahwa suaminya menjadikannya pekerja seks komersial dengan tarif Rp1-1,5 juta per pelanggan. Pelaku diketahui telah menjual istrinya sejak awal 2024 di beberapa daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan, menggunakan platform media sosial seperti Facebook, MiChat, dan WhatsApp. Kejadian ini menjadi sorotan karena kekejaman suami yang rela menjual istrinya demi melunasi utang yang dimiliki. Artikel ini dapat diakses secara lengkap di JPNN.com Jatim.
Terhimpit Utang Rp40 Juta: Suami Tuban Jual Istri

Read Also
Recommendation for You
Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan…

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran sepuluh pemuda di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan…

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sepuluh pemuda di dua lokasi…