Polres Lamongan berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi yang melibatkan seorang pria berinisial ABA (26) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menyebutkan bahwa pelaku menjual istrinya, berinisial SS (27), kepada pria hidung belang untuk membayar utang sebesar Rp40 juta. Kasus ini terungkap saat petugas menemukan pasangan bukan suami istri di sebuah homestay di Lamongan. SS mengakui bahwa suaminya menjadikannya pekerja seks komersial dengan tarif Rp1-1,5 juta per pelanggan. Pelaku diketahui telah menjual istrinya sejak awal 2024 di beberapa daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan, menggunakan platform media sosial seperti Facebook, MiChat, dan WhatsApp. Kejadian ini menjadi sorotan karena kekejaman suami yang rela menjual istrinya demi melunasi utang yang dimiliki. Artikel ini dapat diakses secara lengkap di JPNN.com Jatim.
Terhimpit Utang Rp40 Juta: Suami Tuban Jual Istri
Read Also
Recommendation for You
Seorang pria lansia berusia 70 tahun dengan inisial M menjadi korban pembacokan oleh seorang anak…
Video keributan antara sekelompok remaja yang membawa senjata tajam di Surabaya telah menjadi viral di…
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan rencana aksi balap liar yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja…
Polsek Duduksampeyam Gresik baru-baru ini melaksanakan razia di beberapa warung kopi di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten…
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di beberapa…
Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap seorang aktivis dan mahasiswa dari Bandung, bernama…
