Pemerkosaan Tahanan Perempuan oleh Anggota Polres Pacitan: Konsekuensi yang Tidak Hormat

Anggota polisi di Polres Pacitan berinisial LC telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap narapidana perempuan berinisial PW. Sanksi tersebut diberikan dalam sidang kode etik profesi Polri di Bid Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan karena LC telah melakukan perbuatan tercela. Tiga sanksi diberikan kepada LC mengacu pada berbagai peraturan terkait. Pasca keluarnya keputusan tersebut, LC akan mengalami penempatan khusus selama 12 hari dan juga PTDH sebagai anggota Polri. Kebijakan ini diputuskan untuk menegakkan kode etik profesi Polri dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Silakan baca berita menarik lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.

Source link