Bareskrim Polri Ungkap Tersangka Baru Kasus Perdagangan Sianida

Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap potensi tersangka baru dalam kasus perdagangan sianida ilegal yang melibatkan Steven Sinugroho. Brigjen Nunung Syaifuddin dari Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan bahwa penyelidikan kasus perdagangan sianida ilegal akan diperluas untuk melibatkan pembeli dan pihak lain yang terlibat. Mereka yang membantu Steven dalam mengimpor sianida dari China juga akan diselidiki.

Investigasi ini tidak hanya akan mencakup pembeli sianida ilegal tetapi juga orang-orang yang terlibat dalam memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Ada kemungkinan bahwa kasus ini juga akan membawa ke permukaan perusahaan tambang emas ilegal yang membeli sianida dari Steven tanpa izin.

Dengan dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Steven dihadapkan pada hukuman atas tindakannya.

Dittipidter Bareskrim Polri terus mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini dan berkomitmen untuk membawa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan sianida ilegal untuk bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kegiatan ilegal semacam ini dan membantu pihak berwenang dalam memberantas praktik perdagangan barang berbahaya secara ilegal.

Source link