Pihak Bantu Steven Sinugroho dalam Perdagangan Sianida Ilegal

Bareskrim Polri telah mengungkap potensi tersangka baru dalam kasus perdagangan sianida ilegal senilai Rp22,7 miliar. Dirintipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa pembeli dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam bisnis haram ini akan segera diproses dan diperiksa. Mereka yang membantu Steven untuk mendapatkan izin impor sianida dari China juga akan dipertanyakan.

Keterlibatan pihak yang mendukung aktivitas ilegal ini bisa berasal dari berbagai perusahaan yang telah menggunakan izin pertambangan mereka hanya untuk mengurus izin impor sianida. Kasus ini juga mengarah pada penyaluran sianida ilegal ke tambang emas tanpa izin, menunjukkan adanya keterkaitan dengan mafia tambang ilegal.

Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, Bareskrim Polri menyatakan bahwa masih ada potensi tersangka lain yang sedang dalam proses penyelidikan. Steven sendiri dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Persoalan perdagangan sianida ilegal ini menjadi sorotan penting, dan Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Diharapkan dengan adanya pengungkapan potensi tersangka baru, kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Bareskrim Polri mengajak semua pihak untuk ikut memberikan kerjasama dalam mengungkap dan memberantas perdagangan sianida ilegal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link