Dalam sebuah konferensi pers di gudang penyimpanan sianida milik Steven di Surabaya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa kasus perdagangan ilegal sianida ini dapat membuka kasus tambang emas yang tidak memiliki izin. Menurut Brigjen Nunung Syaifuddin, tersangka dalam kasus ini juga melayani perusahaan tambang emas ilegal, menimbulkan dugaan terkait keterlibatan mafia tambang ilegal. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan sianida ini, termasuk pembeli dan pihak lain yang mendukung kegiatan ilegal ini. Kemungkinan tersangka baru akan ditambahkan selain Steven, karena masih banyak pihak yang dapat terlibat dalam kasus ini. Hal ini menjadi sorotan terutama terkait dengan penyalahgunaan izin pertambangan yang dapat membuka praktik ilegal lainnya. Situasi ini menegaskan pentingnya pengawasan dalam industri tambang demi mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Pengungkapan Perdagangan Sianida Ilegal: Ungkap Tambang Emas Tanpa Izin

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…