Kisah Penipuan WNA Irak: Langgar Izin Tinggal & Dideportasi

Pada tanggal 5 Mei 2025, petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan HHMA, seorang warga negara Irak yang tengah tinggal ilegal di Indonesia dan akan segera dideportasi. HHMA ditangkap di Kabupaten Pacitan setelah kedapatan tinggal tanpa izin sejak 1 April. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa HHMA tinggal bersama warga lokal dan tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah. Awalnya, HHMA masuk Indonesia sebagai investor produksi arang batok kelapa melalui sebuah CV, namun bisnisnya bangkrut dan tidak pernah mengurus izin tinggal terbatas di Indonesia. Selain pelanggaran izin tinggal, HHMA juga menjadi korban penipuan senilai Rp33 juta oleh SAS dan melaporkannya ke Polres Pacitan. Pihak Imigrasi Ponorogo telah berkoordinasi dengan Konsulat Irak untuk proses pemulangan HHMA. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan WNA mencurigakan di sekitarnya sebagai langkah pengawasan bersama.

Source link