Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan. Meskipun kronologi kasus tidak dijelaskan secara rinci, Jan Hwa Diana dilaporkan atas dugaan perusakan mobil pikap milik warga Surabaya yang bernama Nimus. Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak, mengungkapkan bahwa empat orang termasuk Jan Hwa Diana dan suaminya dilaporkan dalam kasus tersebut. Polrestabes Surabaya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil.
Artikel ini disusun oleh Redaktur Arry Dwi Saputra dan Reporter Ardini Pramitha. Bagi pembaca yang ingin membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim, dapat mengaksesnya melalui Google News.
