Polres Situbondo, Jawa Timur, sedang menyelidiki kasus pencurian uang senilai Rp28 juta yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) di agen BRI-Link Desa Kesambirampak, Kecamatan Suboh. Kejadian tersebut terjadi saat kedua pelaku, seorang pria dan wanita asing, berpura-pura ingin menukar uang dan membeli kabel data, namun sebenarnya menguras uang dari laci kasir. Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 15.30 WIB. Korban yang merupakan pemilik agen tidak curiga dan melayani permintaan pelaku, namun setelah adanya pelanggan lain, laci tempat uang disimpan terlihat berantakan. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, terlihat jelas kedua pelaku menyalahgunakan kesempatan tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga memperoleh rekaman CCTV sebagai bukti. Saat ini identitas kedua pelaku WNA masih belum diketahui. Kasus ini telah menjadi viral di media sosial dan memicu peningkatan ketertarikan publik terhadap kejadian tersebut. Mari kita ikuti perkembangan selanjutnya dari situs JPNN.com Jatim untuk mendapatkan informasi terkini seputar kasus ini.
Penipuan WNA di Situbondo: Rp28 Juta Raib dari Agen BRI-Link

Read Also
Recommendation for You
Kejadian aksi komplotan copet di sebuah swalayan di Kota Kediri berhasil tertangkap kamera CCTV dan…
Dua pria berinisial GS dan NA, yang awalnya niat menjenguk tahanan di Polres Blitar, justru…
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…