Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka. Laporan telah disampaikan ke SPKT Polda Jatim sejak tanggal 22 April. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menyatakan bahwa saat ini kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan sebelumnya. Meskipun demikian, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebelumnya, 44 mantan karyawan telah melaporkan Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas tuduhan penahanan ijazah dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini terus menjadi sorotan dan perhatian karena perkembangannya yang menarik.
Kasus Penahanan Ijazah Naik: Jan Hwa Diana Dalam Proses Penyidikan
Read Also
Recommendation for You
Seratus tujuh puluh penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dihebohkan dengan kejadian dua orang…
Sosok pelaku penyekapan satu keluarga di Kecamatan Socah, Bangkalan akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Perempuan…
Pria Surabaya Tertangkap Usai Merampas Motor Wanita di Media Sosial Polsek Wonokromo berhasil menangkap seorang…
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
Polres Malang Ungkap Kasus Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan, Malang Polres Malang berhasil membongkar kasus…
