Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka. Laporan telah disampaikan ke SPKT Polda Jatim sejak tanggal 22 April. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menyatakan bahwa saat ini kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan sebelumnya. Meskipun demikian, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebelumnya, 44 mantan karyawan telah melaporkan Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas tuduhan penahanan ijazah dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini terus menjadi sorotan dan perhatian karena perkembangannya yang menarik.
Kasus Penahanan Ijazah Naik: Jan Hwa Diana Dalam Proses Penyidikan

Read Also
Recommendation for You
Polres Ngawi melakukan tindakan pembubaran terhadap sekelompok pemuda yang terlihat sedang melakukan konvoi di jalan…
Sebanyak 44 pemuda telah ditangkap oleh Satpol PP Surabaya karena terlibat dalam pesta minuman keras…
Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu dua bulan…
Masyarakat di Surabaya digegerkan dengan munculnya dua grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat…
Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
Ditressiber Polda Jatim telah berhasil mengungkap praktik jual beli konten video dan foto pornografi anak…