Kasus Penahanan Ijazah Naik: Jan Hwa Diana Dalam Proses Penyidikan

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka. Laporan telah disampaikan ke SPKT Polda Jatim sejak tanggal 22 April. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menyatakan bahwa saat ini kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan sebelumnya. Meskipun demikian, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebelumnya, 44 mantan karyawan telah melaporkan Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas tuduhan penahanan ijazah dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini terus menjadi sorotan dan perhatian karena perkembangannya yang menarik.

Source link