KPK Sita Rumah Miliaran Rupiah di Surabaya & Mojokerto terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan dengan menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk tahun anggaran 2021-2022. Aset-aset berharga ini disita sebagai bagian dari upaya KPK dalam membersihkan korupsi di lingkungan tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk langkah tegas untuk membuktikan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus bergerak dalam menindak pelaku korupsi dan menegakkan aturan hukum demi keadilan bagi masyarakat.

Source link