Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan dengan menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk tahun anggaran 2021-2022. Aset-aset berharga ini disita sebagai bagian dari upaya KPK dalam membersihkan korupsi di lingkungan tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk langkah tegas untuk membuktikan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus bergerak dalam menindak pelaku korupsi dan menegakkan aturan hukum demi keadilan bagi masyarakat.
Home
Kriminal
KPK Sita Rumah Miliaran Rupiah di Surabaya & Mojokerto terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Sita Rumah Miliaran Rupiah di Surabaya & Mojokerto terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Read Also
Recommendation for You
Di Kabupaten Magetan, seorang bocah laki-laki tertangkap basah mencuri sebuah velg truk dan akhirnya dihakimi…
Kakek Sutarman (74 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian mahar sebesar Rp3 miliar…
Polres Madiun Kota menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun berinisial…
Pihak kepolisian di Blitar Kota berhasil menangkap sepasang pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan…
Pencurian kendaraan sepeda motor semakin marak terjadi di Kota Madiun. Kejadian ini bahkan telah menimpa…
Polrestabes Surabaya sedang gencar melakukan pengejaran terhadap enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat…
