Perlindungan Siber: Pentingnya UU untuk Atasi Bahaya Medsos

Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyoroti peningkatan penggunaan media sosial oleh anak-anak usia dini dalam situasi yang semakin marak. Fraksi Gerindra DPR RI mengusulkan agar pemerintah dan DPR menyusun undang-undang khusus untuk melindungi dari potensi kejahatan di ruang siber di Indonesia. Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, mengungkapkan bahaya penyebaran informasi palsu oleh akun anonim dan mengusulkan rancangan UU Perlindungan dan Keamanan Siber.

Aturan tersebut diharapkan juga dapat melindungi anak-anak dari konten yang tidak bertanggung jawab. Banyak anak bermain media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga rentan terhadap informasi yang menyesatkan. Beberapa negara seperti Australia, Prancis, Inggris, dan Filipina telah memberlakukan pembatasan media sosial untuk anak-anak usia tertentu demi menjaga keamanan dan perlindungan mereka.

Bambang juga mengingatkan pernyataan Ismail Fahmi tentang context collapse dalam sidang MKD DPR RI, yang menjelaskan tentang bahaya hoaks dan penipuan yang bisa terjadi akibat akun anonim di media sosial. Oleh sebab itu, ia menilai pentingnya adanya regulasi komprehensif untuk memperkuat perlindungan ruang digital di Indonesia demi mencegah kasus-kasus yang merugikan. Fraksi Gerindra berharap dapat memberikan perlindungan siber bagi masyarakat, terutama anak-anak, serta mencegah penyebaran akun anonim yang tidak bertanggung jawab.

Source link