Praktik overclaim dalam promosi produk dan jasa semakin marak, terutama di era digital. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti fenomena ini dan menegaskan bahwa konsumen seringkali terjebak oleh promosi berlebihan yang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini terjadi terutama ketika perusahaan menggunakan influencer untuk memasarkan produk. Dalam kunjungan kerja terkait RUU Perlindungan Konsumen di Semarang, Jawa Tengah, Kawendra menekankan pentingnya adanya payung hukum yang mengikat. Ia berharap revisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat merespons fenomena overclaim ini dengan menghadirkan aturan yang proporsional bagi semua pihak.
Menurut Kawendra, promosi memang merupakan strategi bisnis yang penting namun harus tetap berada dalam batas etis. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat haruslah benar dan tidak menyesatkan. Kawendra menyoroti perlu adanya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dalam memasarkan produk dengan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Diskusi bersama Gubernur Jawa Tengah, akademisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya juga menyoroti pentingnya memperkuat lembaga pengawas seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif. Kawendra juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara BPKN dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memastikan penyelesaian kasus aduan masyarakat berlangsung dengan cepat dan efisien.
Dengan adanya pembahasan revisi RUU Perlindungan Konsumen, Kawendra memastikan bahwa seluruh upaya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari promosi yang menyesatkan. Tindakan yang diambil diharapkan dapat mencegah informasi yang tidak sesuai mutu dan kualitas produk atau jasa. Kawendra juga menaruh harapan agar BPKN dapat menjadi lembaga independen di luar Kementerian Perdagangan, sehingga memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menegakkan aturan.












