Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal, mengapresiasi masukan dari pelaku industri fintech dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam RDPU yang dihadiri oleh berbagai asosiasi fintech dan perusahaan terkait, Haekal menilai aspirasi tersebut menggambarkan situasi aktual industri terkait kebutuhan regulasi yang sesuai. Dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak hanya penting selama pembahasan undang-undang tetapi juga dalam tahap implementasi regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK).
Haekal menekankan pentingnya pemahaman bersama sejak awal terkait materi undang-undang, peraturan pemerintah, dan kewenangan OJK. Komisi XI DPR RI siap menerima masukan dari pelaku industri untuk kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan sektor keuangan digital. Terkait isu fintech ilegal dan pinjaman online ilegal, Haekal menegaskan pentingnya memberantas praktik ilegal sambil mengingatkan peran pelaku legal dalam menjaga reputasi industri.
Dalam mengatur fintech dan kripto berbasis syariah, Haekal menegaskan bahwa regulasi harus mendukung prinsip syariah dan non-syariah tanpa hambatan. Terkait pajak transaksi pada exchanger fintech di Indonesia, Haekal melihat kebijakan pajak sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan investor. Literasi dan edukasi perpajakan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pemahaman investor tentang kepatuhan pajak yang melindungi aset mereka.












