Optimalkan Satgas PKA dan GTRA untuk Konflik Agraria di Sulteng

Komisi II DPR RI memberi perhatian pada konflik agraria di Sulawesi Tengah yang masih kompleks dan berlarut, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat peran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar penyelesaiannya di lapangan dapat dipercepat. Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, membahas berbagai isu, termasuk ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, dan kelemahan kepastian hukum. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik agraria yang berdampak pada masyarakat. Ia menyoroti perlunya kebijakan tegas dan implementasi lapangan yang konkret untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menekankan bahwa kunci keberhasilan reforma agraria adalah konsistensi kebijakan dan penegakan hukum, dengan menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Longki juga mendorong penertiban perusahaan yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta optimalisasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Satgas PKA dan GTRA. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa konflik agraria di wilayahnya sangat kompleks, melibatkan sektor perkebunan, pertambangan, dan sengketa tanah adat. Ia menyoroti banyaknya perusahaan tanpa izin HGU dan minimnya transparansi dalam kompensasi kepada masyarakat, yang berdampak langsung pada hilangnya akses terhadap lahan produktif dan potensi konflik sosial.

Pemerintah daerah terus berupaya mempercepat penyelesaian konflik agraria dengan memperkuat Satgas PKA agar dapat bekerja lebih responsif lintas sektor dan membuka akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 46.085 hektare.

Source link