Solusi Pajak Marketplace untuk Pelaku Usaha UKM yang Ramah Daya Beli






Kamrussamad Minta Pemerintah Jelaskan Rencana Pajak Marketplace

Kamrussamad Minta Pemerintah Jelaskan Rencana Pajak Marketplace

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti kebijakan pemerintah terkait rencana penerapan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform perdagangan daring (marketplace). Menurut Kamrussamad, detail perencanaan tersebut perlu disampaikan dengan jelas guna memastikan peningkatan penerimaan negara tanpa merugikan masyarakat dan pelaku usaha, terutama UMKM.

Kritik Komprehensif Kamrussamad

Kamrussamad menekankan pentingnya perencanaan matang untuk kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Komisi XI DPR RI berencana meminta penjelasan rinci dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui empat platform marketplace yang diuji coba.

Kamrussamad juga menegaskan bahwa dukungan terhadap peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sejalan dengan upaya pemerintah. Namun, mitigasi perlu diambil agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen.

Peringatan dan Permintaan Detail

Dalam pernyataannya, Kamrussamad memperingatkan agar harga produk tidak naik akibat kebijakan ini, yang dapat mengurangi omzet pelaku usaha dan mempengaruhi daya beli masyarakat. Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai sasaran penerapan kebijakan tersebut, apakah akan berlaku secara menyeluruh atau hanya pada pedagang tertentu.

Menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara melalui pajak marketplace dan ketahanan ekonomi masyarakat merupakan fokus utama dalam pandangan Kamrussamad, sebagai perwakilan dari Komisi XI DPR RI.

Source link