Polisi menggerebek dua pengedar pil koplo di sebuah indekos di Jalan Pacar Kembang, Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Dua pria berinisial AS (27) dan MFC (29) tertangkap basah oleh polisi saat melakukan kegiatan ilegal di indekos tersebut pada Senin (5/2) pukul 20.15 WIB.
Tukang las dan juru parkir itu sedang memindahkan pil dobel L yang baru saja dibelinya saat polisi menemukan mereka.
“Kami menemukan enam botol yang berisi masing-masing 1.000 butir pil koplo,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (14/2).
Selain pil, polisi juga menyita dua handphone milik kedua tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Menurut Miftah, kedua pria tersebut mendapatkan pil berlogo LL dari seseorang bernama M pada hari sebelumnya.
“Mereka mengambil pil dobel L dari sampah di kawasan Juanda, Sidoarjo,” katanya.
AS dan MFC mengaku menjual pil dobel L atas perintah M untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka merupakan pengedar narkoba yang baru saja memulai bisnis ilegal ini.
Perbuatan dua pria tersebut terungkap saat polisi menggerebek mereka di indekos di Jalan Pacar Kembang, Surabaya pada malam hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
Source link
Post Views: 6