Pada tanggal 25 Januari 2024, sebuah rumah di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengungkapkan bahwa ada saksi kunci dalam kasus suami yang mencekoki istrinya cairan pembersih lantai di Malang pada 24 Januari sebelumnya. Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan bahwa sang suami, DMM (40), sekarang menjadi tersangka atas kasus KDRT yang menyebabkan kematian istrinya, DS (41).
Anak pasangan tersebut menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Menurut keterangan anak tersebut, pada hari kejadian, tersangka masuk ke kamar mandi membawa gelas berisi cairan pembersih lantai. Korban keluar dari kamar mandi dalam keadaan basah dan kemudian muntah. Anak tersebut segera meminta pertolongan kepada tetangga. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka dan korban saling curiga dan keduanya memiliki hubungan dengan orang lain.
Polisi menduga bahwa ada motif kecemburuan di balik kasus suami yang mencekoki istri dengan cairan pembersih lantai di Malang pada bulan Januari.
Sumber link
Post Views: 7