Minggu, 18 Februari 2024 – 09:30 WIB
Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Sopir Truk di Situbondo
SITUBONDO – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Situbondo terhadap sopir truk asal Lombok Barat, NTB, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa semula pihaknya memeriksa secara intensif lima pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa. Kelimanya diamankan pada Sabtu (17/2) dini hari atas dugaan terlibat penganiayaan sopir truk itu. Akhirnya, penyidik menetapkan KS (28) dan ATP (19) sebagai tersangka.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat,” kata Momon, Sabtu (17/12).
Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan yang berujung kematian korban.
Dalam pemeriksaan itu pula, terungkap bahwa kedua pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras saat melakukan penganiayaan.
Saat ini, kedua tersangka tengah ditahan di Mapolres Situbondo dan terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalur pantai utara (pantura) Banyuwangi-Situbondo, tepatnya di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 01.12 WIB.
Dari lima orang yang ditangkap, dua di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan berujung kematian sopir truk di Situbondo.
Source link
Post Views: 2