Sat Narkoba Polres Mojokerto melakukan penggerebekan terhadap dua kampung narkoba. Mereka berhasil mengamankan 21 orang yang positif menggunakan metamfetamina dan amfetamina. Penggerebekan dilakukan di Desa Wonosunyo (Gempol, Pasuruan) dan Desa Kunjorowesi (Ngoro, Mojokerto) pada Rabu (21/2). Puluhan polisi dari Satresnarkoba Polres Mojokerto yang tiba di dua desa tersebut membuat warga terkejut. Mereka langsung menuju toko yang diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan bahwa mereka melakukan tes urine terhadap semua orang yang diamankan dan hasilnya menunjukkan adanya metamfetamina dan amfetamina. Selain itu, dua orang juga kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak tiga klip. Total 21 orang yang diamankan dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi penggerebekan kampung narkoba ini dilakukan oleh polisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Source link
Post Views: 1