Tiga Warga Pamekasan Ditangkap Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Tiga warga Pamekasan, yaitu S (38), A (30), dan AR (30), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus pengeboman rumah ketua KPPS, Kusyairi (53) pada Senin (19/2) lalu.
Kombes Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa tersangka A adalah otak di balik peristiwa tersebut. Tersangka A menunjuk tersangka S sebagai eksekutor pengeboman dan motifnya adalah dendam terhadap anak ketua KPPS, yaitu Feri, karena A merasa bahwa Feri yang melaporkan dirinya ke kepolisian terkait kasus narkoba pada tahun 2019.
Tersangka S menerima imbalan sebesar Rp500 ribu dari tersangka A untuk menjadi eksekutor pengeboman. Selain itu, tersangka A memperoleh bondet tersebut dari tersangka AR dengan harga Rp150 ribu dan berhasil mendapatkan empat bondet, di mana dua di antaranya dilakukan peledakan dan dua lainnya disita. AR juga ditetapkan sebagai tersangka karena memperjual belikan bondet.
Kombes Totok menegaskan bahwa kasus pengeboman tersebut murni karena ingin balas dendam dan tidak terdapat unsur politik di dalamnya.
Artikel ini juga tersedia di Google News.
Sumber link
Post Views: 1