Santri Senior di Malang Menjadi Tersangka Perundungan Terhadap Juniornya
MALANG – Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang melakukan perundungan terhadap juniornya dengan menggunakan setrika uap akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan bahwa tersangka, yang memiliki inisial AF (19), merupakan salah satu santri di pondok pesantren yang sama dengan korban.
“Tersangka AF berusia 19 tahun dan tinggal di Kecamatan Lawang. Dia adalah salah satu santri di pondok pesantren tersebut,” ungkap Gandha, Kamis (22/2).
Korban, yang memiliki inisial ST (15), adalah seorang pelajar kelas IX di pondok pesantren tersebut. Sementara AF adalah pelajar kelas XII yang lebih senior dari korban dan bertugas di ruang laundry. Keduanya saling mengenal dan perundungan terjadi di ruang laundry pondok pesantren. Saat korban meminta baju yang sudah dicuci, tersangka merasa tersinggung dan melakukan perundungan dengan menggunakan setrika uap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Satreskrim Polres Malang, korban sering kali menjadi korban perundungan oleh tersangka AF baik secara verbal maupun secara fisik. Kejadian paling parah terjadi pada 4 Desember 2023.
Polres Malang telah menetapkan seorang santri senior yang melakukan perundungan terhadap juniornya dengan menggunakan setrika uap sebagai tersangka.
Source link
Post Views: 8