Jumat, 01 Maret 2024 – 19:18 WIB
Gus Samsudin diperiksa sebagai saksi terkait video viral yang memperbolehkan tukar pasangan. Foto: Humas Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyebut akan ada calon tersangka lain dalam kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dalam kasus tersebut.
“Calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ungkap Charles, Jumat (1/3).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Paranormal asal Blitar tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan penyidik. Sudah digelarkan Ditreskrimsus dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka serta ditahan di rutan Polda Jatim,” katanya.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujarnya.
Polisi menyebut akan ada calon tersangka lain dalam kasus Gus Samsudin soal video tukar pasangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News