Polda Menetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Video Tukar Pasangan Karya Gus Samsudin

Polda Menetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Video Tukar Pasangan Karya Gus Samsudin

Selasa, 05 Maret 2024 – 20:40 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kasus video viral tukar pasangan yang melibatkan Samsudin terus bergulir. Terbaru, Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mereka ialah kameramen berinisial FB (19) warga Trenggalek dan editor video berinisial FK (24) warga Batang Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan selain bertujuan menaikan subscribe, tujuan Samsudin untuk membuat konten itu berharap agar tempat pengobatannya lebih dikenal dan tambah ramai.

“Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar itu, tambah laris dan diminati banyak orang,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (5/3).

Dua tersangka baru itu telah dilakukan penahanan sejak Senin (4/3) kemarin. Saat ini, kata Dirmanto, ketiga tersangka itu sementara dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Tentang UU ITE.

“Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik kami,” ujar pewira melati tiga tersebut.

Dirmanto mengungkapkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada ahli sosiologi bahasa.

“Kami periksa ini adalah ahli sosiologi bahasa. Nanti yang ahli agama nanti akan menyusul,” tuturnya.

Dua tersangka baru ditetapkan polisi dalam kasus video tukar pasangan yang melibatkan Gus Samsudin, begini perannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News