Jumat, 08 Maret 2024 – 11:06 WIB
Konferensi pers kasus penyelundupan satwa dilindungi dari Papua oleh bramacorah warga Surabaya dan Gresik, Kamis (7/3). Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal. Adapun dua orang dijadikan tersangka berinisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik yang merupakan bramacorah.
MIH dan MKP ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak memiliki legalitas sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan, dan memperjualbelikan satwa dilindungi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Lutfie Sulistiawan mengatakan dari tangan MIH, pihaknya mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau dalam bahasa latinnya Carettochelys Insculpta dalam keadaan hidup.
Kemudian dari tangan MKP mengamankan 1.192 ekor labi-labi moncong babi, dua ekor kakatua jambul kuning, dan satu ekor burung tiong emas. Semuanya dalam keadaan hidup.
“MKP juga diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjualnya,” ujar Lutfie, Kamis (7/3).
Lutfie mengatakan dari pengakuan tersangka MIH mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua. Pelaku berangkat ke daerah tersebut mencari sumber-sumber untuk mendapatkannya sebanyak 162 ekor.
“Harganya dia membeli di Papua Rp80-90 ribu per ekor. Kemudian dijual antara Rp130-200 ribu per ekornya,” bebernya.
MIH ternyata seorang residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa.
Polda Jatim ringkus dua bramacorah perdagangan ribuan labi-labi moncong babi ilegal di Surabaya dan Gresik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News