Senin, 18 Maret 2024 – 13:58 WIB
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan beras Bulog, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (18/3/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
jatim.jpnn.com, MALANG – Seorang wanita asal Kec. Tumpang, Kab. Malang berinisial EH (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog.
“Tersangka melakukan aktivitas pengemasan kembali beras Bulog program SPHP menjadi dua merek tertentu dengan tujuan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Senin (18/3).
Dia menjelaskan praktik mengemas ulang beras Bulog dan menjualnya kembali menjadi beras jenis premium tersebut bermula pada Oktober 2023. Saat itu, tersangka melihat harga komoditas beras terus naik. Dia pun tergiur memulai usaha jual beli beras.
Usaha tersebut dilakukan di sebuah rumah atau gudang di Jalan Kubu RT19/02 Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Kala itu, tersangka mempekerjakan seorang karyawan yang kini berstatus saksi berinisial EAP.
“Kemudian pada Januari 2024, tersangka melihat ada peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan tersangka membeli beras Bulog program SPHP,” ujar Kompol Imam.
Dia menerangkan pembelian beras Bulog program SPHP tersebut tidak sesuai ketentuan dan dilakukan dari marketplace yang ada pada salah satu aplikasi tertentu.
Tersangka membeli beras Bulog dari marketplace itu dengan harga Rp690 ribu per 50 kilogram.
“Selain itu, tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan cara langsung datang ke tempat usaha tersangka,” tutur perwira melati satu tersebut.
Warga sekalian diwanti-wanti untuk tidak menyalahgunakan beras Bulog program SPHP jika tidak ingin bernasib sama dengan wanita berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News