Pengaduan Korupsi Banpol Dilaporkan ke Polisi Oleh Pengurus PSI Surabaya

Pengaduan Korupsi Banpol Dilaporkan ke Polisi Oleh Pengurus PSI Surabaya

Rabu, 20 Maret 2024 – 16:11 WIB

Kader PSI saat melaporkan pengurus partainya ke Polda Jatim atas dugaan korupsi Banpol, Selasa (19/3). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tiga kader PSI melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan politik di internal partai yang dilakukan anggotanya sendiri ke Polda Jatim, Selasa (19/3).

Para pengurus partai yang dilaporkan itu, yakni Ketua Dewan PSI Surabaya berinisial EK, Sekretaris YP, dan Bendahara AS.

Sekretaris DPC PSI Gubeng Sivera Puanugraningtyas mengatakan laporan itu atas dugaan penyalahgunaan dana Banpol periode tahun 2022.

Pihaknya mengumpulkan barang bukti menemukan adanya kerugian negara mencapai 500-800 juta atas penyalahgunaan tersebut.

Dana Banpol yang bersumber dari anggaran negara itu seharusnya didistribusikan hingga ke tingkat ranting untuk membiayai berbagai kegiatan partai.

Hal tersebut ternyata tidak sepenuhnya dilakukan oleh pengurus DPD PSI Surabaya. Para kadar merasa tak pernah mendapat kucuran dana.

“Kami mengadukan seluruh pengurus dari DPD PSI Surabaya, KSB-nya terutama. Ketua, sekretaris, bendaharanya karena mereka berwenang untuk mengelola dana Banpol tersebut,” ujar Sivera.

Menurutnya, para pengurus PSI Surabaya yang diadukan itu diduga menyelewengkan dana Banpol dengan cara memalsukan tanda tangan.

Kader PSI melaporkan tiga orang pengurus partai atas dugaan korupsi Banpol ke Polda Jatim dengan kerugian senilai Rp800 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News