Senin, 25 Maret 2024 – 10:05 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Malang dalam rumah yang memproduksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang
jatim.jpnn.com, MALANG – Aparat kepolisian di Malang mengungkap sebuah temuan pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Minggu (24/3).
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, satu orang ditangkap berinisial FA (36).
“Kami menangkap seorang pria berinisial FA yang diduga sebagai pelaku,” kata Aditya.
FA diduga kuat merupakan seorang pemodal dan pembuat miras tanpa izin. Selain itu, dia terindikasi mendistribusikan miras jenis arak tanpa izin.
Pengungkapan produksi miras ilegal di Kecamatan Gedangan itu bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta miras di wilayah sekitar pada malam hari.
Setelah mendapatkan informasi itu, pada Sabtu (23/3) tim Sat Resnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Polisi lantas mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Saat proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan tabung gas berkapasitas delapan kilogram.
“Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jeriken besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Malang membongkar bisnis pabrik miras ilegal di Dusun Krajan dengan berbagai drum berisi miras oplosan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News