Selasa, 26 Maret 2024 – 16:10 WIB
Tersangka S berusia 61 tahun (baju oranye) menunjukkan sejumlah barang yang dipergunakan untuk memproduksi miras ilegal, pada saat jumpa pers di Mapolsek Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang.
jatim.jpnn.com, MALANG – Seorang kakek berinisial S (61) ditangkap polisi lantaran menjadi produses miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan tersangka S merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu terbukti memproduksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Menurutnya, tersangka memasarkan produk miras ilegalnya di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Dusun Tanjungsari, Desa Bantur.
Polres Malang meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas,” katanya.
Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.
Petugas lantas mendatangi salah satu rumah di kawasan itu dan mendapatkan satu galon minuman keras ilegal. Pemilik minuman keras tersebut mengaku mendapatkan dari dua orang rekannya.
Berikut kronologi pengungkapkan usaha rumahan miras ilegal yang melibatkan seorang kakek di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News