Jumat, 29 Maret 2024 – 11:16 WIB
Residivis curanmor yang beraksi di lima TKP Kota Surabaya diringkus polisi. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Para pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di lima TKP wilayah Jalan Kalianak Timur, Surabaya diringkus polisi.
Kedua pelaku tersebut ialah MR (22) warga Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya, sedangkan seorang penadahnya berinisial SL
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan MR merupakan residivis curanmor yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Krembangan di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat 42 Surabaya pada Jumat (22/3).
Dari hasil pemeriksaan polisi, MR telah beraksi sebanyak lima TKP.
“Dari pengakuan MR, sudah mencuri motor Yamaha Mio, Honda Beat, Honda Revo, dan Honda Vario di Tambak Dalam, Surabaya,” ujar Suroto.
Kemudian TKP terakhir di Jalan Greges Surabaya, pelaku mencuri motor Honda Scoopy. Semua motor curian tersebut diberikan kepada penadah berinisial L untuk dijual.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa pelat nomor sepeda motor nopol W-2876-DAH, uang tunai hasil kejahatan Rp.500.000 dan kaus warna hitam,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mcr12/jpnn)
Residivis curanmor di Surabaya kembali berulah, tak kapok pernah dipenjara dan beraksi lagi di lima TKP.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News