Sabtu, 30 Maret 2024 – 12:12 WIB
Pemuda berinisial F (tengah) di Pasuruan yang ditangkap polisi lantaran menjual bahan peledak untuk membuat petasan. Foto” Source for JPNN.
jatim.jpnn.com, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purwosari meringkus seorang pemuda berinisial F (26) lantaran kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak tanpa surat izin.
Pemuda berusia 26 tahun tersebut diringkus di tempat tinggalnya di kawasan Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto mengatakan penjual bahan peledak berupa mercon itu ditangkap setelah ada aduan dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat izin,” ujar Hudi, Jumat (29/3).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua rangkaian bahan peledak dengan panjang sepuluh meter berisikan 100 buah mercon kecil, dua mercon besar dan panjang sepuluh meter berisikan 104 mercon kecil, dua mercon besar, dan handphone.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi mengatakan kasus tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menjual dan membeli bahan peledak tanpa izin. Selain itu, meminta kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadan maupun Lebaran nanti.
Pemuda di Pasuruan ditangkap polisi lantaran menyimpan ratusan bahan peledak dan mercon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News