Sabtu, 30 Maret 2024 – 14:34 WIB
Polres Situbondo menyita puluhan miras jenis arak dari rumah warga di Desa Dawuhan. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Polres Situbondo menggerebek rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Jumat (29/3) malam. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi kamtibmas selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto tersebut menemukan puluhan miras ilegal jenis arak yang siap dijual.
“Kami mendapati rumah warga berinisial SS (44) di Desa Dawuhan yang menyimpan 26 jeriken ukuran 30 liter, tiga jeriken kecil, sepuluh botol besar ukuran 1,5 liter, dan tiga botol kecil 600 ml berisi arak,” ujar Dwi, Sabtu (30/3).
Dwi menyebut penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras ilegal.
“Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah ditemukan puluhan jeriken arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum” katanya.
Dwi menyatakan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyakit masyarakat, yaitu miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya sehingga tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo,” ucapnya.
Polres Situbondo menyita puluhan miras jenis arak dari rumah warga di Desa Dawuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News