Sabtu, 30 Maret 2024 – 21:42 WIB
Tersangka penganiaya balita berinisial IPS berusia 27 tahun (berbaju oranye) saat dibawa petugas usai rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3). ANTARA/Vicki Febrianto
jatim.jpnn.com, MALANG – Polresta Malang Kota membeberkan motif penganiayaan seorang balita berinisial JAP (3) yang dilakukan oleh pengasuh atau suster berinisial IPS (27).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku melakukan perbuatannya lantaran kesal kepada korban yang merupakan anak dari selebgram bernama Aghnia Punjabi.
Rasa kesal pelaku karena JAP menolak diberi obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing emosi dan berujung penganiayaan.
Selain rasa kesal akibat korban tak mau diberi obat, tersangka juga mengaku ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong dia menganiaya korban.
“Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Danang, Sabtu (30/3)
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman CCTV. Hal itu untuk memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” ujarnya.
IPS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita tiga tahun di Kota Malang
Polisi membeberkan fakta terkait motif suster melakukan penganiayaan terhadap anak dari Selebgram Aghnia Punjabi di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News