Senin, 01 April 2024 – 19:27 WIB
Barang bukti sabu-sabu dari hasil penggerebekan pengedar dan lima pemakai narkoba di Sampang. Foto: Source for JPNN.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di Sampang pada Jumat (22/3) pukul 20.30 WIB.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi peredaran narkoba di Dusun Karang Timur, Kelurahan Banyuates, Sampang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menangkap enam orang yang sedang duduk-duduk di sebuah gazebo milik warga berinisial M.
“Keenam orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura,” kata Windy.
Setelah memeriksa keenam orang tersebut, petugas menangkap pemilik gazebo yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
“Di dalam rumah tersebut kami mendapatkan barang bukti berupa 58,1 gram sabu-sabu dari 30 bungkus plastik klip,” ujarnya.
Petugas kemudian membawa ketujuh orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba tersebut ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani tes urine.
Hasil tes urine para pelaku yang diamankan ada dua orang negatif (termasuk M) dan lima orang lainnya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Lima pemakai narkoba dan satu pengedar di Sampang digerebek polisi saat asyik nongkrong di sebuah gazebo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News