Kamis, 11 April 2024 – 11:36 WIB
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (ketiga kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/4). ANTARA/HO-Humas Polres Malang
jatim.jpnn.com, MALANG – Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan pemuda berinisial PL terhadap seorang pria AA (36) di Gunung Katu.
Gandha menyebut korban dan tersangka saling mengenal. Mereka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru.
“Tersangka merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, sedangkan korban yang meninggal adalah residivis kasus pencabulan,” katanya.
Dia menyebut motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut terkait ekonomi dan dendam.
Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersangka yang mengungkapkan bahwa saat kejadian, ada rayuan dari korban kepada tersangka untuk melakukan hubungan badan sejenis.
“Motifnya ekonomi, ingin menguasai harta korban dan dendam, tersangka suka berutang ke korban,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, PL kerap memberikan keterangan berbelit-belit untuk mengecoh polisi.
Dia kerap membangun alibi untuk menutupi perbuatannya. Hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Pelaku dan korban dalam kasus pembunuhan yang dipicu ajakan hubungan sesama jenis ternyata seorang residivis kasus kekerasan dan pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News