Jumat, 12 April 2024 – 10:20 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 42 kilogram ganja dari kurir lintas provinsi di Malang. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, MALANG – Sat Resnarkoba Polresta Malang menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja dan menangkap seorang kurir narkoba berinisial MS (27) asal Gedangan, Sidoarjo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan terhadap MS dilakukan pada Kamis (4/4) pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.
“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi delapan bungkus ganja seberat 42 kilogram dilakban cokelat dan handphone,” ujar Budi, Rabu (10/4).
Pengungkapan kasus itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan momen.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan penangkapan MS merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap.
“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bukan Maret 2024, setelah YL tertangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja,” jelasnya.
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran kepada MS yang menyamar sebagai pemudik dari Sumatera hingga Tol Trans Jawa dan menangkapnya di Exit Tol Waru Gunung.
Kurir narkoba lintas provinsi digerebek saat mengirimkan puluhan kilogram ganja di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News