Jumat, 19 April 2024 – 19:13 WIB
Tersangka penipuan dan penggelapan uang saat di Mapolda Jatim. Foto: Humas Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua pria yang melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus kerja sama bisnis. Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.
Kedua tersangka tersebut ialah pemegang saham PT MBS berinisial TJW dan direktur berinisial HH.
Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto menjelaskan kasus penggelapan dan penipuan itu bermula saat kedua tersangka menawarkan kerja sama dengan korban yang berasal dari PT DJM.
Bentuk kerja sama yang dilakukan terkait jasa pengangkutan ekspedisi dengan PT Mayora. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta-Rp9 juta setiap truk.
Mendengar penawaran tersebut, korban tergiur dan ingin memberikan modal kepada tersangka dengan total Rp7 miliar.
“Korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (19/4).
Uang yang telah ditranfer oleh korban itu justru tidak diberikan kepada pemodal, tetapi malah masuk kantong pribadi tersangka.
“Uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta ke tersangka HH sehingga total kerugian sebesar Rp11,2 miliar,” ujarnya.
Berikut modus dua bos perusahaan yang tipu mitra kerja dan menyebabkan kerugian mencapai Rp11,2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News