Senin, 22 April 2024 – 14:39 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur (kiri) saat ditangkap Polres Pamekasan. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN – Seorang pria berinisial IB diringkus polisi atas perbuatan bejatnya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berusia 28 tahun asal Dusun Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu mencabuli seorang anak berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan penangkapan terhadap IB dilakukan setelah ada laporan polisi nomor: LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (15/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, pelapor berinisial ES selaku ibu korban mendapati anaknya berinisial N menangis.
“Kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya dicabuli oleh Pelaku IB,” ujar Sri, Sabtu (20/4).
Mendengar cerita anaknya tersebut, ES segera melaporkannya ke Polres Pamekasan.
“Tempat kejadiannya di dekat kamar mandi dalam sebuah tempat usaha mebel Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, IB harus mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pria di Pamekasan melakukan pencabulan anak di bawah umur di dekat kamar mandi dalam mebel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News