Kepala Desa di Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Pungli PTSL

Kepala Desa di Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Pungli PTSL

Sabtu, 27 April 2024 – 10:05 WIB

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. ANTARA/HO-SDP

jatim.jpnn.com, PONOROGO – Oknum kepala desa di Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungli program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan oknum kades tersebut menambah jumlah tersangka kasus pungli PTSL di Desa Sawoo menjadi tiga orang.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan dua oknum perangkat desa sebagai tersangka. Keduanya ialah SJD san SYT, sedangkan oknum kades yang menjadi tersangka baru berinisial SRO.

SRO terseret kasus tersebut setelah kedua oknum pungli ‘bernyanyi’ di persidangan dan mengungkap fakta peran keterlibatan SRO dalam pusarang pungli PTSL.

“Keterangan dari dua tersangka (terdakwa) lainnya yakni SJD dan SYT menguatkan atas keikutsertaan tersangka SRO dalam kasus pungli,” kata Agung, Jumat (26/4).

SRO ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya rapat dengan tim jaksa pidana khusus. Selain itu, dia juga sudah mengantongi dua alat bukti,

“SRO ditetapkan sebagai tersangka setelah kita rapat dengan tim, selain itu SRO juga sudah mengantongi dua alat bukti,” ujarnya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap SRO. Agung beralasan masih melengkapi berkas. Sebab, sebelum dijadikan tersangka SRO masih berstatus saksi.

Kejari Ponorogo menetapkan oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus Pungli PTSL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News