Penyelidikan Kasus KKN Seleksi Perangkat Desa di Kediri oleh Polda Jatim, 29 Orang Diperiksa

Penyelidikan Kasus KKN Seleksi Perangkat Desa di Kediri oleh Polda Jatim, 29 Orang Diperiksa

Jumat, 26 April 2024 – 19:47 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa 29 saksi dalam dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari tujuh aduan yang masuk ke pihaknya. 

Adapun enam laporan di antaranya dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri dan satu pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus ini,” jelas Dirmanto, Kamis (25/4).

Dirmanto menyebut kasus tersebut telah diterbitkan laporan polisi model A.

“Ada sebanyak enam laporan polisi yang sudah diterbitkan dan ada sebanyak 29 saksi yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Seusai hasil penyelidikan terdapat dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri pada tahun 2023.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2023 di Convention Hall, Kabupaten Kediri saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 kecamatan atau 163 desa.

Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 29 orang terkait kasus KKN seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News