Kamis, 09 Mei 2024 – 13:38 WIB
Tiga karyawan ekspedisi di Situbondo diringkus setelah ketahuan menggelapkan barang milik pelanggan hingga merugikan korban Rp200 juta. Foto : Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Tiga karyawan ekspedisi di Situbondo diringkus polisi atas kasus penggelapan paket produk kecantikan atau kosmetik milik pelanggan.
Tiga karyawan jasa pengiriman barang itu ialah AS (32) warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur; RD (36) warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan; dan EP (24) asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
Selain ketiga karyawan tersebut, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yakni seorang penadah berinisial KA (21) warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.
“Keempat tersangka langsung kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan keempat tersangka penggelapan produk kosmetik milik pelanggan itu merugikan korban Hikmah Wulandari (30) warga Desa Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi mencapai Rp200 juta.
Modus penggelapan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut mengembalikan paket kepada pengirim dengan alasan tidak sesuai pesanan. Namun, paket produk kosmetik itu tidak sampai kepada pengirim, tetapi dijual kepada seorang penadah.
Kosmetik itu dijual murah oleh para tersangka kepada KA dan ditawarkan lewat berbagai media sosial, bahkan dijual seharga Rp50 ribu atau lebih murah dari harga normal, yakni Rp140.000 per produk.
“Pengirim (korban) dalam hal ini pemilik kosmetik merasa penghasilannya terus merosot sehingga akhirnya terungkap bahwa barang miliknya diduga digelapkan tersangka,” jelasnya.
Tiga karyawan di Situbondo menggelapkan barang milik pelanggan hingga menyebabkan kerugian Rp200 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News